Dirut PDAM Wakatobi, H Mane ST
Husni seorang Tokoh Masyarakat Kelurahan Taipabu, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, merasa sangat terbebani. Menurutnya, biaya perbaikan jaringan pipa induk seharusnya ditanggung PDAM sesuai yang tertera dalam surat kontrak antara pelanggan dengan pihak PDAM saat mengajukan menjadi pelanggan.
“Pelanggan diwajibkan untuk dikenakan beban saat terjadi kerusakan dari pipa dekat meteran ke dalam rumah pelanggan,” urai Husni.
Dirut PDAM Wakatobi, H Mane ST, saat dihubungi ((16/1) mengatakan, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan terkait kasuistik seperti yang terjadi di Taipabu. Mengenai biaya perbaikan pipa induk yang melewati depan rumah pelanggan, Dirut PDAM menegaskan itu ditanggung perusahaan.
“Nanti saya kroscek dulu ke kantor PDAM unit Binongko tentang kebenaran keluhan masyarakat itu. Karena, biaya perbaikan jaringan pipa induk yang dibebankan kepada masyarakat tersebut, saya selaku pimpinan tidak tahu menahu,” pungkas H Mane. (rin)
Sumber baubaupos.com -
“Pelanggan diwajibkan untuk dikenakan beban saat terjadi kerusakan dari pipa dekat meteran ke dalam rumah pelanggan,” urai Husni.
Dirut PDAM Wakatobi, H Mane ST, saat dihubungi ((16/1) mengatakan, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan terkait kasuistik seperti yang terjadi di Taipabu. Mengenai biaya perbaikan pipa induk yang melewati depan rumah pelanggan, Dirut PDAM menegaskan itu ditanggung perusahaan.
“Nanti saya kroscek dulu ke kantor PDAM unit Binongko tentang kebenaran keluhan masyarakat itu. Karena, biaya perbaikan jaringan pipa induk yang dibebankan kepada masyarakat tersebut, saya selaku pimpinan tidak tahu menahu,” pungkas H Mane. (rin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar