ISTIMEWA
Tim persatuan itu diberi nama Tim Solidaritas Pemilu Kada Wakatobi (TSPKW). tim tersebut dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penggelembungan Daftar Wajib Pilih (DWP). Karena dari empat tim pemenang Bakal Calon (Balon) Bupati/Wabup tersebut, setelah menghadiri pertemuan pimpinan Parpol Sewakatobi yang difasilitasi KPUD Wakatobi, Jumat (21/1). Tim ini menilai ada indikasi terjadi penggelembungan suara, karena antara DWP dengan jumlah penduduk Wakatobi hampir sama.
“Berdasarkan data jumlah penduduk Wakatobi yang ada di BPS (Badan Pusat Statistik) dengan data di Capil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wakatobi) saja sangat jauh berbeda. Di Capil jumlah penduduk 100 ribu jiwa lebih (100.500 jiwa), di BPS tidak sampai 100 ribu yakni 92.000 jiwa. Pada pemilihan legislatif lalu data daftar wajib pilih Wakatobi 74 ribu jiwa. Saat ini bertambah 3.000 jiwa. Sehingga totalnya 77 ribu jiwa. Itu artinya biar anak-anak atau orang telah meninggal atau juga orang yang bukan tinggal di Wakatobi dimasukan dalam daftar wajib pilih pada Pemilukada 27 Maret mendatang,” urai Juru Bicara TSPKW, La Rusli.
Pihaknya sepakat akan mempertanyakan apa indikator Capil terkait pendataan penduduk, sehingga memiliki data seperti itu. Pihaknya juga bersepakat akan melakukan tindakan, bahkan tindakan sampai pada gugatan secara hukum tentang jumlah penduduk dan DWP. Utamanya terkait dengan DWP yang menurut mereka sangat tidak rasional, karena tidak singkron dengan jumlah penduduk yang ada.
Pada pertemuan itu juga, pihaknya sudah membuat rancangan dalam rangka mengantisipasi penggelembungan suara oleh instansi terkait atau penggelembungan suara yang dilakukan pihak manapun. Antisipasi yang akan dilakukan adalah akan memasang saksi paten (saksi netral), dengan beberapa versi baik versi secara nyata maupun tersembunyi dan terdokumentasi dengan rapi. Guna mengawasi pemilihan di TPS atau merekam kebenaran data yang sebenarnya di TPS.
“Selama ini pernah terjadi diskusi dengan Pejabat Pelaksana PJS Bupati Wakatobi Bapak H. La Ode Mahufi Madra, SH, MM. Dia mengatakan, bahwa dia sangat menyayangkan kenapa pemutakhiran data penduduk dengan mengelembungkan jumlah penduduk hingga sebesar itu,” tuturnya.
Ia mengatakan fakta selama ini jumlah penduduk Wakatobi I (Pulau Wangi-Wangi Ibu Kota Kabupaten Wakatobi) dengan Wakatobi II (Pulau Kaledupa, Tomia, Binongko). Berdasarkan data Capil Wakatobi II lebih banyak jumlah penduduknya, daripada jumlah penduduk di Wakatobi I. Dengan demikian telah melahirkan, 13 kursi DPRD dari Wakatobi II, sementara 12 kursi DPRD dari Wakatobi I.
“Selama ini telah diketahui selama ini jumlah wajib pilih di Wakatobi I sekitar 37 ribuan. Sementara di Wakatobi II sekitar 20 ribu lebih, tentunya dengan data ini menunjukan bukti ada kecurangan. Sebuah fakta Undang-Undang, pihak Pemda Wakatobi melakukan itu karena menginginkan kursi DPRD Wakatobi sebanyak 25,” katanya.
Karena sesuai dengan UU yang menyebutkan jika jumlah penduduk disuatu daerah melebihi 100 ribu maka, kuota kursi di DPRD Wakatobi sebanyak 25. Kalau jumlah di bawah 100 ribu maka, kuota kursi DPRD hanya 20 kursi. Kejadian itu juga menurut pihaknya, merupakan sebuah bukti ada rekayasa data jumlah penduduk. La Rusli juga mengatakan sesuai dengan UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 5 mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan secara nasional.
“Kaitannya dengan Undang-Undang tersebut maka seharusnya data jumlah jiwa penduduk Wakatobi harus mengacu pada data BPS. Karena data BPS terpercaya dan bersekala nasional. Bukan data dari Capil yang pertanggungjawabannya bukan bersekala nasional atau bukan pertanggungjawabanya ke negara,” ujarnya.(TOMI)
EDITOR: YUHANDRI HARDIMAN
“Berdasarkan data jumlah penduduk Wakatobi yang ada di BPS (Badan Pusat Statistik) dengan data di Capil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wakatobi) saja sangat jauh berbeda. Di Capil jumlah penduduk 100 ribu jiwa lebih (100.500 jiwa), di BPS tidak sampai 100 ribu yakni 92.000 jiwa. Pada pemilihan legislatif lalu data daftar wajib pilih Wakatobi 74 ribu jiwa. Saat ini bertambah 3.000 jiwa. Sehingga totalnya 77 ribu jiwa. Itu artinya biar anak-anak atau orang telah meninggal atau juga orang yang bukan tinggal di Wakatobi dimasukan dalam daftar wajib pilih pada Pemilukada 27 Maret mendatang,” urai Juru Bicara TSPKW, La Rusli.
Pihaknya sepakat akan mempertanyakan apa indikator Capil terkait pendataan penduduk, sehingga memiliki data seperti itu. Pihaknya juga bersepakat akan melakukan tindakan, bahkan tindakan sampai pada gugatan secara hukum tentang jumlah penduduk dan DWP. Utamanya terkait dengan DWP yang menurut mereka sangat tidak rasional, karena tidak singkron dengan jumlah penduduk yang ada.
Pada pertemuan itu juga, pihaknya sudah membuat rancangan dalam rangka mengantisipasi penggelembungan suara oleh instansi terkait atau penggelembungan suara yang dilakukan pihak manapun. Antisipasi yang akan dilakukan adalah akan memasang saksi paten (saksi netral), dengan beberapa versi baik versi secara nyata maupun tersembunyi dan terdokumentasi dengan rapi. Guna mengawasi pemilihan di TPS atau merekam kebenaran data yang sebenarnya di TPS.
“Selama ini pernah terjadi diskusi dengan Pejabat Pelaksana PJS Bupati Wakatobi Bapak H. La Ode Mahufi Madra, SH, MM. Dia mengatakan, bahwa dia sangat menyayangkan kenapa pemutakhiran data penduduk dengan mengelembungkan jumlah penduduk hingga sebesar itu,” tuturnya.
Ia mengatakan fakta selama ini jumlah penduduk Wakatobi I (Pulau Wangi-Wangi Ibu Kota Kabupaten Wakatobi) dengan Wakatobi II (Pulau Kaledupa, Tomia, Binongko). Berdasarkan data Capil Wakatobi II lebih banyak jumlah penduduknya, daripada jumlah penduduk di Wakatobi I. Dengan demikian telah melahirkan, 13 kursi DPRD dari Wakatobi II, sementara 12 kursi DPRD dari Wakatobi I.
“Selama ini telah diketahui selama ini jumlah wajib pilih di Wakatobi I sekitar 37 ribuan. Sementara di Wakatobi II sekitar 20 ribu lebih, tentunya dengan data ini menunjukan bukti ada kecurangan. Sebuah fakta Undang-Undang, pihak Pemda Wakatobi melakukan itu karena menginginkan kursi DPRD Wakatobi sebanyak 25,” katanya.
Karena sesuai dengan UU yang menyebutkan jika jumlah penduduk disuatu daerah melebihi 100 ribu maka, kuota kursi di DPRD Wakatobi sebanyak 25. Kalau jumlah di bawah 100 ribu maka, kuota kursi DPRD hanya 20 kursi. Kejadian itu juga menurut pihaknya, merupakan sebuah bukti ada rekayasa data jumlah penduduk. La Rusli juga mengatakan sesuai dengan UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 5 mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan secara nasional.
“Kaitannya dengan Undang-Undang tersebut maka seharusnya data jumlah jiwa penduduk Wakatobi harus mengacu pada data BPS. Karena data BPS terpercaya dan bersekala nasional. Bukan data dari Capil yang pertanggungjawabannya bukan bersekala nasional atau bukan pertanggungjawabanya ke negara,” ujarnya.(TOMI)
EDITOR: YUHANDRI HARDIMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar