SUMBER WANGIWANGI, baubaupos.com - Direktur RSUD Wakatobi dr. H. Irfan Sumardin menanggapi kembali insentif dokter dan perawat di RSUD Wakatobi yang belakangan marak dibicarakan
Menurut dia, insentif di RSUD Wakatobi T.A 2010 tidak ada yang dibayarkan, baik perawat, dokter, maupun dokter spesialis atas kebijakan Pemda Kabupaten Wakatobi. "Terjadi demikiaan kemungkinan adanya defisit anggaran APBD TA 2010. Dan untuk insentif dokter spesialis juga tidak dibayarkan karena pada tahun 2010 tidak ada dokter spesialis yang bertugas di RSUD Wakatobi," katanya.
Dari hasil perhitungan APBD setelah dikurangi akibat adanya defisit, maka sisa anggaran yang ada dialihkan pada kegiatan lain pada saat penyusunan APBD-P tahun 2010. Sisa anggaran dialihkan pada pembayaran gaji tenaga honorer selama 12 bulan, Jasa Medik, Jasa Pelayanan kesehatan keluarga miskin, belanja obat-obatan dan biaya operasional lainnya. "Dan bilamana ada kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD akan tetapi tidak dilaksanakan, maka anggaran tidak dapat dicairkan dan dikembalikan seutuhnya ke Kas Daerah," terangnya.
Lanjutnya, untuk pembayaran gaji tenaga honorer pada T.A 2010 sudah dianggarkan selama 1 tahun. Akan tetapi akibat defisit, anggaran tersebut berkurang. Untuk menutupi kekurangan tersebut dengan cara mengalihkan anggaran lain yang tidak terpakai seperti anggaran insentif dokter spesialis. Pengalihan anggaran tersebut kata dia telah melalui mekanisme dan aturan pada saat pembahasan anggaran APBD-P
(APBD-Perubahan).
“Untuk insentif T.A 2011, kami tetap mengusulkan untuk perawat, bidan, dokter dan Dokter Spesialis. Dari usulan tersebut yang diakomodir hanya insentif untuk dokter spesialis, sedang insentif perawat, bidan, dokter/dokter gigi tidak diterima dalam usulan tersebut dan untuk insentif dokter spesialis T.A 2011 dianggarkan dengan nilai Rp.25.000.000.-/bulan untuk dokter spesialis yang menetap di Wakatobi, namun untuk mereka yang hanya bertugas paruh waktu atau tidak menetap tetap disediakan insentifnya sesuai nilai dan berdasarkan jumlah kunjungan ke RSUD Wakatobi.(TOMI)
Dari hasil perhitungan APBD setelah dikurangi akibat adanya defisit, maka sisa anggaran yang ada dialihkan pada kegiatan lain pada saat penyusunan APBD-P tahun 2010. Sisa anggaran dialihkan pada pembayaran gaji tenaga honorer selama 12 bulan, Jasa Medik, Jasa Pelayanan kesehatan keluarga miskin, belanja obat-obatan dan biaya operasional lainnya. "Dan bilamana ada kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD akan tetapi tidak dilaksanakan, maka anggaran tidak dapat dicairkan dan dikembalikan seutuhnya ke Kas Daerah," terangnya.
Lanjutnya, untuk pembayaran gaji tenaga honorer pada T.A 2010 sudah dianggarkan selama 1 tahun. Akan tetapi akibat defisit, anggaran tersebut berkurang. Untuk menutupi kekurangan tersebut dengan cara mengalihkan anggaran lain yang tidak terpakai seperti anggaran insentif dokter spesialis. Pengalihan anggaran tersebut kata dia telah melalui mekanisme dan aturan pada saat pembahasan anggaran APBD-P
(APBD-Perubahan).
“Untuk insentif T.A 2011, kami tetap mengusulkan untuk perawat, bidan, dokter dan Dokter Spesialis. Dari usulan tersebut yang diakomodir hanya insentif untuk dokter spesialis, sedang insentif perawat, bidan, dokter/dokter gigi tidak diterima dalam usulan tersebut dan untuk insentif dokter spesialis T.A 2011 dianggarkan dengan nilai Rp.25.000.000.-/bulan untuk dokter spesialis yang menetap di Wakatobi, namun untuk mereka yang hanya bertugas paruh waktu atau tidak menetap tetap disediakan insentifnya sesuai nilai dan berdasarkan jumlah kunjungan ke RSUD Wakatobi.(TOMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar