Rabu, 09 Februari 2011

Menyelam di Wakatobi Tanpa PIN Illegal Pemkab Wakatobi Cetak 1.500 PIN Penyelam

ISTIMEWA
WANGIWANGI - Penyelam (diving) di lokasi terumbu karang Kabupaten Wakatobi, diharuskan mengantongi PIN. Dalam waktu dekat, instansi terkait Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan membuat seperangkat aturan terkait penggunaan pin yang diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daera (PAD).

Atas dasar itu, Tahun 2011 ini akan dicetak PIN penyelam. PIN yang dicetak sebanyak 1.500 keping. Untuk harga setiap PIN ditetapkan sebesar Rp250.000. Dengan memiliki PIN maka seseorang bisa sepuasnya untuk menikmati alam bawah laut Wakatobi.

“PIN ini, berlaku untuk selama satu tahun. Jadi, setiap orang yang memiliki PIN, hanya satu kali saja membayar untuk keperluan menyelamnya. Dengan sekali bayar dia bisa gunakan PIN penyelama selama setahun, tanpa harus dipungut lagi biaya,” Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Hasirun Adi.

“Kita akan keluarkan ketentuan penggunaan PIN setiap orang yang melakukan diving. Caranya kita bekerjasama dengan pengusaha penyedia jasa penyelaman,” katanya.

Menurut Kadis Pariwisata yang juga mantan wartawan itu bahwa ketentuan penggunaan PIN sudah disepakati dengan pihak ketiga. Selanjutnya pada akhir bulan ini sudah akan dibagi kepada para pengusaha penyedia jasa penyelaman. “Pengusaha penyedia layanan ini, antara lain WDR Tomia, Tomia Dive Center, Raka Dive, Patuno Beach Resort dan Opwal Hoga. Di sini kita bisa menilai, semakin meningkatnya jumlah kunjungan ke Wakatobi, maka penggunaan PIN akan semakin banyak. Dengan demikian sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah PIN untuk dicetak,” tuturnya.(TOMI)

EDITOR: YUHANDRI HARDIMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar