Bupati Wakatobi Ir Hugua
Dia menjelaskan zonasi merupakan bentuk kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya perikanan dan kelautan. Sehingga sumber daya akan terjaga dari kegiatanyang merusak sumber daya yang ada.
"Kebijakan Zonasi ikan Wakatobi melimpah, dengan melimpahnya ikan semakin memudahkan nelayan saat mencari ikan," ujarnya
Dengan zonasi, lanjutnya, pengaturan sumber daya yang ada dapat dinikmati secara maksimal oleh warga lokal. Karena Selama ini, penerapan zonasi tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan pencarian ikan, asalkan tidak dibarengi dengan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak habitat di laut, seperti bom ikan bius dan potasium.
Kalau bom ikan, bius dan potasium digunakan mencari ikan dapat merusak habitat ikan seperti terumbu karang. Sehingga lama-kelamaan habitat ikan berkurang dan habis, karena tidak ada lagi tempat untuk berkembang biak.
Di tempat berbeda, Ketua DPRD Daryono Moane menambahkan wilayah yang dizonasi adalah wilayah yang dianggap sebagai pusat pemijahan ikan dilaut, yakni di Karang Moromaho. Sementara, di wilayah perairan laut lainnya tidak di zonasi.
Kata dia, setelah ikan memijah di wilayah Karang Koromoha, pada saatnya nanti akan menyebar ke seluruh wilayah perairan laut di Wakatobi. Sehingga keberadaan ikan akan melimpah, karena ikan-ikan tidak terganggu di masa pemijahannya.
Ditambahkan kebijakan zonasi tidak pernah merugikan masyarakat, justru membantu masyarakat dalam mendapatkan ikan dengan melimpah. Hanya saja, keberhasilan dan keberlanjutan kebijakan zonasi mesti dapat dukungan masyarakat, karena kalau masyarakat sendiri yang merusak pusat pemijahan ikan, maka dikhawatirkan perkembangbiakan ikan akan terganggu. (tom)
Editor: La Ode Aswarlin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar