"Misalnya perencanaan dan penganggaran harus dilakukan dalam satu
siklus," terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian, Penanaman Modal dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Wakatobi, Ir Abdul Manan MSc.
Praktek pelaksanaan perencanaan partisipatif diyakini dapat menjawab persoalan-persoalan pembangunan yang cenderung tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun untuk menunjang praktek itu, harus terbangun komitmen politik antara DPRD dan kepala daerah atau bupati yang dikuatkan dalam bentuk kebijakan resmi.
Perencanaan partisipatif menurut Abdul Manan, adalah perencanaan yang melibatkan secara menyeluruh pihak-pihak yang berperan dalam perencanaan itu. Para pihak itu yakni, masyarakat, DPRD dan SKPD, sehingga tidak ada lagi ruang untuk tidak terakomodirnya kebutuhan pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Dalam merumuskan rencana pembangunan, harus dilakukan dalam
satu pintu alias tidak ada yang memiliki persepsi dan tindakan yang
berbeda. “Proporsi pembagian hal-hal yang direncanakan akan terdanai pembangunannya, dilakukan di awal perencanaan,” jelas mantan kepala pusat penelitian dan lingkungan hidup, Universitas Haluoleo ini.
Hal penting lanjut dia, partisipasi warga harus dilembagakan dalam perencanaan dan penganggaran. Selama ini, warga banyak mengklaim tidak terlibat dalam pembangunan karena partisipasi mereka masih minim terlembagakan.(rin)
Editor: Yuhandri Hardiman
Sumber baubaupos.com -
siklus," terang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian, Penanaman Modal dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Wakatobi, Ir Abdul Manan MSc.
Praktek pelaksanaan perencanaan partisipatif diyakini dapat menjawab persoalan-persoalan pembangunan yang cenderung tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun untuk menunjang praktek itu, harus terbangun komitmen politik antara DPRD dan kepala daerah atau bupati yang dikuatkan dalam bentuk kebijakan resmi.
Perencanaan partisipatif menurut Abdul Manan, adalah perencanaan yang melibatkan secara menyeluruh pihak-pihak yang berperan dalam perencanaan itu. Para pihak itu yakni, masyarakat, DPRD dan SKPD, sehingga tidak ada lagi ruang untuk tidak terakomodirnya kebutuhan pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Dalam merumuskan rencana pembangunan, harus dilakukan dalam
satu pintu alias tidak ada yang memiliki persepsi dan tindakan yang
berbeda. “Proporsi pembagian hal-hal yang direncanakan akan terdanai pembangunannya, dilakukan di awal perencanaan,” jelas mantan kepala pusat penelitian dan lingkungan hidup, Universitas Haluoleo ini.
Hal penting lanjut dia, partisipasi warga harus dilembagakan dalam perencanaan dan penganggaran. Selama ini, warga banyak mengklaim tidak terlibat dalam pembangunan karena partisipasi mereka masih minim terlembagakan.(rin)
Editor: Yuhandri Hardiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar