Sabtu, 26 Februari 2011

Jelang Pemilukada, THM Dilarang Beroperasi

WANGIWANGI, - Tempat Hiburan Malam (THM) bakal dilarang beroperasi mulai 8 Maret mendatang. Bukan hanya kafe, acara joget pun diharamkan selama Pemilukada.

Kapolres Wakatobi, AKBP Pitra Andreas Ratulangi,SIk, MM, Kamis (24/2) mengatakan dilakukannya hal itu dalam rangka, mengantisipasi situasi keamanan, ketertiban dan ketentraman warga selama rangkaian tahapan Pemilukada. Terutama pada tahapan kampanye dan pencoblosan 27 Maret nanti.

“Maka, kegiatan-kegiatan keramaian masyarakat berupa acara-acara joget termasuk kegiatan di kaffe malam akan dibatasi. Sesuai dengan jadwal yang direncanakan terhitung mulai tanggal 8 Maret 2011mendatang,” katanya.

Keputusan itu dikeluarkan dengan tidak memberi ijin keramaian, karena pada tanggal 10 Maret sudah dimulai pesta demokrasi khususnya tahapan demokrasi berupa kegiatan kampanye.

Keputusan itu sudah disepakati bersama pemilik kaffe. Polres Wakatobi juga sudah membuat surat edaran ke setiap kecamatan yang ada, untuk diteruskan ke desa dan kelurahan serta di tingkat lingkungan masing-masing.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Wakatobi untuk melaksanakan pesta demokrasi dengan tertib dan taat aturan. Jajaran Polres Wakatobi diback up pasukan dari Polda Sultra, diperkuat oleh pas cadangan dari jajaran TNI Baubau dan Linmas Wakatobi, dalam jumlah yang besar. Pasukan telah siap mengamankan jalannya proses Pemilukada di Wakatobi tahun 2011 ini,” ujarnya.(Tomi)
sumber baubaupos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar