WANGIWANGI, baubaupos.com - Tim Surgawi menilai Kebijakan zonasi yang diterapkan pemerintah Wakatobi saat ini, merupakan bentuk keberpihakan terhadap warga Wakatobi. Pasalnya zonasi bukan bentuk pelarangan bagi masyarakat untuk mencari ikan, melainkan pengaturan yang dilakukan pemerintah agar SDA laut dapat melimpah dan maksimal dimanfaatkan warga lokal.
Saat melakukan sosialisasi, Kamis (20/1) anggota tim Surgawi, Sudirman menjelaskan kebijakan zonasi, tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari penghidupan di laut. Selama ini tidak ada satu unsur pemerintah pun yang melakukan pelarangan itu, karena zonasi adalah salah satu wujud pengaturan, bukan pelarangan.
"Pengaturan yang dimaksud adalah agar potensi SDA seperti ikan dan kelautan tidak terjamah oleh orang-orang luar yang datang melakukan eksploitasi besar-besaran, sehingga masyarakat lokal, bisa menikmati sepenuhnya potensi SDA Wakatobi,” jelasnya
Ketentuan zonasi, tidak pernah melarang adanya aktivitas nelayan, dengan catatan, tidak melakukan kegiatan pelanggaran hukum, seperti pemboman dan pembiusan ikan, karena akan merusak sumber daya di laut, yang bisa berakibat terhadap sulitnya masyarakat mencari ikan.
Kata dia, zonasi bagaikan sebuah rumah yang memiliki kamar. Orang luar tentunya, ketika masuk dalam rumah harus mematuhi aturan orang rumah. Analoginya, orang rumah adalah warga Wakatobi, sedang orang luar adalah yang datang melakukan eksploitasi ikan.
"Disitulah yang diatur, agar orang rumah lebih maksimal memanfaatkan potensi SDA. Terbukti saat ini, nelayan makin mudah mendapatkan ikan,” terangnya.
Penjelasan terkait zonasi yang dilakukan saat sosialisasi melahirkan antusiasme yang tinggi pada masyarakat. Warga menyadari betapa pentingnya zonasi demi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang memiliki pencaharian di laut. (tom)
Editor: La Ode Aswarlin
"Pengaturan yang dimaksud adalah agar potensi SDA seperti ikan dan kelautan tidak terjamah oleh orang-orang luar yang datang melakukan eksploitasi besar-besaran, sehingga masyarakat lokal, bisa menikmati sepenuhnya potensi SDA Wakatobi,” jelasnya
Ketentuan zonasi, tidak pernah melarang adanya aktivitas nelayan, dengan catatan, tidak melakukan kegiatan pelanggaran hukum, seperti pemboman dan pembiusan ikan, karena akan merusak sumber daya di laut, yang bisa berakibat terhadap sulitnya masyarakat mencari ikan.
Kata dia, zonasi bagaikan sebuah rumah yang memiliki kamar. Orang luar tentunya, ketika masuk dalam rumah harus mematuhi aturan orang rumah. Analoginya, orang rumah adalah warga Wakatobi, sedang orang luar adalah yang datang melakukan eksploitasi ikan.
"Disitulah yang diatur, agar orang rumah lebih maksimal memanfaatkan potensi SDA. Terbukti saat ini, nelayan makin mudah mendapatkan ikan,” terangnya.
Penjelasan terkait zonasi yang dilakukan saat sosialisasi melahirkan antusiasme yang tinggi pada masyarakat. Warga menyadari betapa pentingnya zonasi demi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang memiliki pencaharian di laut. (tom)
Editor: La Ode Aswarlin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar