Senin, 07 Maret 2011

Guru Dilarang Berpolitik Praktis

Wangi-wangi, Meskipun belum ada surat edaran, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Wakatobi Hamimu (26/2) menghimbau agar guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak berpolitik praktis sehubungan dengan perhelatan Pemilukada Wakatobi 27 Maret 2011

Dia mengatakan sebagai tenaga guru yang profesional harus menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik dan taat pada peraturan sebagai guru, bukannya terlibat dalam polititk praktis. Karena, jika seorang guru sudah terlibat dalam politik praktis, lanjutnya, maka sangat jelas bahwa tugas-tugasnya sebagai guru sudah tidak efektif. Sementara, sebagai tenaga guru harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik dalam profesinya.

“Setiap ada pertemuan-pertemuan, saya selalu sampaikan agar jangan terlibat dalam salah satu partai atau kepada salah satu kandidat calon bupati/wakil bupati. Karena,PGRI sebagai organisasi profesi bukan untuk menjadi politisi, akan tetapi sebagai tenaga pengajar harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik dan profesionalisme guru,” terang Hamimu, Sabtu (26/02)

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala SD di Kota Kendari itu
menjelaskan, jika ada guru yang terlibat dalam politik praktis hingga menjelang pelaksanaan Pemilukada nanti, maka dia selaku ketua PGRI Kabupaten Wakatobi, bakal menjatuhkan sanksi kepada oknum-oknum guru tersebut. Namun, harus disertai bukti-bukti yang akurat bahwa yang bersangkutan benar-benar terlibat politik praktis, tegasnya.

“Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan (guru, red) terlibat politik praktis, maka harus disertai bukti-bukti yang akurat seperti ada bukti rekaman saat melakukan manuver politik, tertangkap kamera saat melakukan kegiatan dilapangan serta bukti-bukti lainnya yang bisa menjeratnya untuk diproses lebih lanjut,” cetus Hamimu.

Diapun menegaskan sanksi terberat bagi guru yang ditemukan melakukan politik praktis yakni hak-haknya sebagai guru bakal dicabut. “Kalau secara sah dan tentunya disertai bukti-bukti otentik bahwa yang bersangkutan terlibat politik praktis, maka tidak akan diperjuangkan untuk mendapatkan hak-haknya seperti sertifikasi dan lain sebagainya. Yang berangkutan hanya menerima gaji toh,” tukas Hamimu. (rin/ard)
sumber baubaupos.com -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar